Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia



Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:

·         Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Padawaktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata bukudiberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formalpendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

·         Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:

Ø  Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit,meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehinggamakin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untukmencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu merekahendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi.Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagikhalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapanganakuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.

Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syaratyang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran padaperguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintahmenetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntanagar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan”yang tidak sah

Ø  Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesiaberjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurangmenguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnyatenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, DirektoratAkuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan auditatas nama Direktorat Akuntan Negara.

Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun padawaktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.

Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlahtertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telahdiperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta diIndonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan merekamenyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

Ø  Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan PengawasanProfesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandaidengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia denganditerbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma PemeriksaanAkuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesiakuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalammenganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongrestersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesiakuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengankelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.

Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik.

Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasarmodal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.

Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahanjumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat JenderalPajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yangmengatur hal-hal berikut:
ü  Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
ü  Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada KantorInspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akandipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
ü  Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidikiyang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.

Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebuta dalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telahdiperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajakperseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

Ø  Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalampelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintahmasih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut.Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikanpenerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemenperusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidakmemeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atauopini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan kekantor inspeksi pajak.

Ø  Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan  kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.

Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untukmendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintahmengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentangAkuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik,prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik danpendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkankepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.

Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik;keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepadapemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikankepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapatdewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebihketat kepada akuntan asing.

Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan MenteriKeuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalahpembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
ü  Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
ü  Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
ü  Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan public mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
ü  Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untukmemberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi AkuntanPublik dan membantu pelaksanaannya
ü  Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP

Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, padatahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat danstrategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
ü  Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antaralain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntanpublik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turutdengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
ü  Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusunsesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara.
ü  Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)

Ø  Periode VI [tahun 1990 – sekarang]

Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.

Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagaisebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan daripemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukanditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaatjasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorongberkembangnya profesi adalah:
ü  Tumbuhnya pasar modal
ü  Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
ü  Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
ü  Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian

Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangandunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesiakuntan yaitu:
ü  Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
ü  Makin baiknya transportasi dan komunikasi
ü  Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
ü  Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.

Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap
perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
ü  Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkuppekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputipemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan
ü  Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
ü  Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, denganberkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makinberagam dan rumit.

Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan
dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapatmengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

Persyaratan menjadi Akuntan Publik

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
·         Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
·         Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
·         Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
·         Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·         Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
·         Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Leave a Reply